Senin, 05 Maret 2012

Penyebab Reformasi Birokrasi


 Indonesia, apakah indonesia akan menjadi negara yang bersih dari korupsi ataupun embel embel KKN
atau para koruptor makin bertambah dan bermunculan seperti sekarang??Saya pikir tidak usah dipanggil
koruptor panggil saja PENCURI/GARONG/BANGSAT Uang Rakyat bukan uang negara!!
Pemerintah si sudah memprogramkan salah satunya yang di bahas disini yang menjadi pertanyaan teman
saya saat presentasi Ekologi Administrasi Negara yaitu Reformasi Birokrasi.
Apa yang menjadi faktor penyebab reformasi birokrasi ? (Ahmad Solehudin)
Jawab :yang menjadi penyebab reformasi birokrasi Menurut Prof.  Dr.  Muh Irfan Islamiy, ada 5 hal diantaranya :                                       
1.  Derasnya tuntutan agar pemerintah mampu menumbuhkan adanya Good Government yang suatu sistem penyelenggaraan pemerintah yang bersih, bertanggung jawab dan professional. Rekruitmen penyelenggara pemerintahan di semua jenjang harus benar-benar didasarkan pada persyaratan merit sistem dan menolak favoritisme dan nepotisme.
2.    Semakin tajamnya kritik masyarakat atas merosot dan rendahnya kualitas pelayanan public. Masyarakat telah merasa melaksanakan kewajiban-kewajibannya, tetapi seringkali hak-haknya terpasung oleh aparat pelayanan.
3.    Semua aparat pemerintah dituntut untuk mempunyai sense of krisis sehingga mereka benar-benar paham bahwa kita sekarang sangat membutuhkan aparat pelayanan yang mampu to do more with less artinya dalam situasi yang penuh dengan krisis ini aparat pelayanan harus bekerja lebih keras dan lebih produktif dengan serta kelangkaan sumber-sumber.
4.  Aparat pemerintah dituntut agar bekerja lebih professional dengan mengedepankan terpenuhinya public accountability and responsibility yaitu dengan menekan sekecil mungkin pemborosan penggunaan sumber-sumber Negara dan juga sekaligus memperkuat peraturan perundangan yang berlaku sebagai fondasi untuk melaksanakan tugas-tugasnya.
5.    Masyarakat sebagai pihak yang harus dipenuhi dan dilindungi kepentingannya (public interest), menuntut agar pemerintah memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi mereka dan sejauh bisa memenuhinya.




Minggu, 01 Januari 2012

Pemikiran Politik Islam


POLITIK MENURUT ULAMA ISLAM

·         Menurut Ibnu Taimiyah
Negara dikatakan sebagai pendekatan yang organik, karena ia memandang negara dengan memakai analogi jiwa. Artinya perilaku sebuah negara dapat diibaratkan dengan perilaku sebuah organisme manusia. Dengan konsep ummat (ummah) ia lebih jauh menekankan pentingnya kesatuan dan nilai tindakan yang kolektif dalam kaitanya dengan teori negara yang organik. Dalam negara islam yang organik itu, titik berat yang dituju bukanlah pada  hak hak individu tetapi pada kewajiban kewajiban masyarakat, sedang kata kuncinya bukan pada pencapaian dan prestasi tapi pada kerjasama dan koperasi. (hal.43)
Ibnu Taimiyah dalam berbagai pandangannya tentang negara ia mengatakan bahwa negara dan agama sungguh saling berkelindan tanpa kekuasaan negara yang bersifat memaksa, agama berada dalam bahaya, tanpa disiplin hukum wahyu negara pasti menjadi sebuah organisasi yang tiranik. Mendirikan sebuah negara berarti menyediakan sebuah fungsi yang besaruntuk menegakan ungkapan berikut, “ Melihat tegaknya sebuah keadilan berarti melaksanakan perintah dan menghindar dari kejahatan dan memasyarakatkan tauhid serta mempersiapkan bagi munculnya sebuah masyarakat sebuah masyarakat yang hanya mengabdi kepada Allah. (hal.47)
Teori tentang Pemimpin
·         Ubadah Ibnu Shamit berkata tidak ada keharusan untuk mematuhi siapapun yang tidak mematuhi Allah.
·         Anas Ibnu Malik berkata tidak ada kewajiban untuk menaati orang yang tidak taat kepada Allah.
·         Umran Ibnu Al Husain berkata tidak ada kewajiban menaati suatu makhluk bila ia terlihat dalam pelanggaran terhadap sang maha pencipta Allah.
·         Bukhari dan Muslim
“mendengar dan mematuhi pemimpin adalah kewajiban yang harus dilaksanakan setiap muslim dalam segala hal, baik yang menyenangkan maupun yang menyusahkan , kecuali jika ia diminta untuk berbuat dosa, andai seseorang diperintahkan untuk berbuat dosa maka mendengar dan mematuhinya tidaklah wajib”. (hal.86)
Ali Abd Al Raziq
Khilafaf adalah satu pola pemerintahan dimana kekuasaan teringgi dan mutlak berada pada seorang kepala negara/pemerintah dengan gelar khalifah, pengganti nabi besar Muhammad, dengan kewenangan untuk mengatur kehidupan dan urusan umat/rakyat, baik keagamaan maupun keduniaan, yang hukumnya wajib bagi ummat untik patuh dan taat sepenuhnya. Dia tidak sepakat dengan kebanyakan ulama yang menyatakan bahwa mendirikan khilafah atau lembaga khalifah merupakan suatu kewajiban bagi umat islam, dan karenanya maka berdosa kalau tidak dilaksanakan. Abd Al Raziiq sama sekali tidak dapat menemukan dasar kuat yang mendukung kepercayaan bawa wajib hukumnya bagi umatr islam untuk mempunyai khalifah, baik dalam al quran, hadist maupun ijma. (hal. 140)
Mengenai ulil amri Raziq mengartikan itu tokoh tokoh umat islam semasa hidup nabi dan sesudahnya diantaranya para khalifah, para hakim, para komandan pasukan, dan bahkan para ulama atau ahli agama. (hal.141)
Raziq mengemukakan bahwa pada zaman nabi tidak terdapat sistem pengelolaan keuangan dan kepolisian sebagimana lazimnya suatu negara, kiranya kita sependapat bahwa diselenggarakannya tugas tugas pemerintahan dengan cara yang amat sederhana tanpa mengikuti pola tertentu dan maju tidak berarti bahwa tidak ada pemerintahan pada waktu itu. (hal.143)
·           Al-Ghazali
Asal mula timbulnya Negara
Tentang asal mula timbulnya Negara sebagaimana ilmuwan-ilmuwan politik sebelumnya, ghazali juga berpendapat bahwa manusia itu manusia social: ia tidak bisa hidup sendirian yang disebabkan oleh dua factor:
1.        Kebutuhan akan keturunan demi kelangsungan hiduip umat manusia.
2.        Saling membantu dalam penyediaan bahan makanan, pakaian dan pendidikan anak.
Kebutuhan akan sejumlah industry atau profesi
Menurut al-Ghazali untuk pengadaan kebutuhan-kebutuhan hidup manusia tersebut diperlukan pembagian tugas (division of labour) antara para anggota masyarakat dan sejumlah industry atau profesi inti bagi tegaknya Negara:
1.              Pertanian untuk pengadaan makanan
2.              Pemintalan untuk pengadaan pakaian
3.              Pembangunan untuk pengadaan tempat tinggal
4.              Politik untuk penyusunan dan pengelolaan Negara

Kamis, 08 Desember 2011

Birokrat dalam Puisi


Puisi ini ditulis sebagai bentuk refleksi kekesalan terhadap birokrasi pemerintah yang panjang dan berbelit belit dan juga bentuk kekecewaan karena para oknum birokrat seringkali tidak disipln malu aku melihatnya..




Aden Muhamad Faisal

“BIROKRAT”


“Birokrat”...
Malas aku memperpanjang KTP, malas aku membuat surat surat
Katanya si bisa kilat dan cepat, asalkan dengan siasat
“Birokrat”...
Kau datang jam delapan pagi itupun telat
Datang ke kantor bukannya kerja
Malah mengisi perut
“Birokrat”, malas aku menemuimu
Dengan berjibun syarat syaratmu, terbuanglah waktuku saat aku menunggumu
“Birokrat”...
Penampilanmu sungguh rapih
Beserta pulpen, buku, komputer dan alat alat kantor lainnya disampingmu
Tapi kenapa seakan tanganmu sulit bergerak, membiarkan pekerjaan menjadi banyak
Lucu aku melihatmu “birokrat
“Birokrat” lihatlah...
Apa engkau tidak pernah berpikir
Melihat masyarakat pada cemberut
Menunggu pekerjaan yang berlarut larut
Aku bosan birokrat, rasanya aku ingin menjerit dikantormu
Dan mengatakan hey...Sudahlah kita tinggalkan saja mereka
Para “birokrat” yang selalu membuat telat
Dan ku akhiri dengan membakar surat, sebagai tanda aku tak kuat

Pembangunan Sistem Informasi Di Kantor Pemerintah


Pembangunan Sistem Informasi Di Kantor Pemerintah

Walaupun sudah lebih 20 tahun Sistem Informasi dikenal di Indonesia, implementasi di kantor pemerintah (baik pusat maupun daerah) relatif masih rendah dibandingkan dengan sektor swasta. Hal tersebut disebabkan selain karena adanya hambatan di dalam birokrasi, yaitu mulai dari UU, kebijakan pusat dan daerah, sampai pada organisasi dan tata kerja yang tidak mudah untuk diubah atau disempurnakan, juga karena keterbatasan yang dimiliki pada kantor pemerintah mendorong implementasi sistem informasi sesuai dengan batasan yang ada.
Berbeda dengan kondisi di kantor pemerintah, implementasi sistem informasi di sektor swasta tidak memiliki hambatan yang berarti, sehingga lebih mudah melakukan penyesuaian di dalam pemanfaatan sistem informasi. Bagi sektor swasta, sistem informasi serta business process reengineering dimanfaatkan untuk mencari solusi yang optimal di dalam meningkatkan efisiensi dan kualitas kerja.
Berdasarkan pengalaman dan pengamatan selama ini, masih rendahnya implementasi sistem informasi pada kantor pemerintah disebabkan antara lain karena:
  • belum adanya satuan kerja di suatu kantor pemerintah yang secara struktural bertanggungjawab di dalam pembangunan dan pengembangan sistem informasi ;
  • keterbatasan di dalam penguasaan sistem informasi diatasi dengan suatu solusi yang ‘IT oriented’ sehingga berakibat berkembangnya pulau-pulau sistem informasi;
  • rancangan sistem informasi berkembang secara parsial sesuai dengan kebutuhan masing-masing entitas kantor pemerintahan (satuan kerja), sehingga sulit untuk di-integrasikan;
  • sistem informasi dilaksanakan secara mandiri di masing-masing satuan kerja tanpa adanya koordinasi sistem informasi antar satuan kerja, termasuk membangun informasi yang bukan menjadi tanggung jawab satuan kerja pembangun sistem;
  • data dan informasi yang dibuat dan berada di luar kewenangan/tupoksi suatu satuan kerja/lembaga tidak dapat dijamin keakuratan dan tanggungjawab kelayakannya, sehingga akan menjadi suatu area yang berisiko tertinggi;
  • belum terbangunnya budaya bekerja dengan suatu pola yang saling terintegrsi di lingkungan kantor pemerintah;
  • keterbatasan kemampuan sumberdaya manusia untuk pengelolaan sistem informasi.
Pelaksanaan sistem informasi pada kantor pemerintah dapat diselenggarakan jika:
  1. ada suatu proses kerterbukaan serta manajemen data dan informasi yang tertib serta terencana;
  2. birokrasi tidak lagi menjadi suatu hambatan;
  3. pembangunan sistem informasi dikembalikan pada tupoksi masing-masing organisasi satuan pemerintahan;
  4. perlu dibuat suatu strategi dan kebijakan pendukung agar sistem informasi dapat diselaraskan dengan birokrasi yang ada di sektor swasta;
  5. perlu peningkatan sumberdaya manusia;
  6. perlu adanya change management di lingkungan kantor pemerintahan.


Sumber:Bangkatengahkab.go.id

Sabtu, 05 November 2011

Perbedaan & Persamaan Administrasi Negara dan Administrasi Niaga

PERBEDAAN ANTARA ADMINISTRASI NEGARA & ADMINISTRASI NIAGA

Perbedaan Pokok antara Administrasi Negara & Administrasi Niaga
Faktor
Administrasi Negara
Administrasi Niaga
1. Tujuan
Meningkatkan kemakmuran seluruh
rakyat
Mengusahakan keabadian kelangsungan hidup organisasi
2. Motif

Pemberian service yang seefisien,
seekonomis dan seefektif mungkin
kepada warga negaranya
Keuntungan yang wajar atas modal yang telah ditanam.
3. Sifat
Pelayanan
Pemerintah berkewajiban melayani
semua warga negara dengan perlakuan
yang sama
Membedakan service, karena motif untukmencari keuntungan
4. Wilayah
Yurisdiksi
Wilayah kekuasaan yang sama luasnya
dengan Wilayah kekuasaan Negara
Tidak punya wilayah kekuasaan hanya
wilayah operasi yang luasnya dapat sama lebih kecil/luas dari kekuasaan Negara
5. Kekuasaan
Memperoleh kekuasaan dari rakyat
kekuasaan terletak pada besarnya modal, keterampilan dan teknis manajerial
6. Orientasi
Politik
Aparat dan personalianya sebagai abdi
rakyat berorientasi politik netral
menjalankan politik pilihannya secara memihak dan menganut aliran yang sekiranya akan membantu usahanya
7. Cara
Bekerja
Proses AN lebih lamban dibanding Administrasi Niaga
Proses administrasi niaga kegiatanya lebihsering didasarkan pada approach programmatis daripada legalistis

Persamaan Administrasi Negara dan Administrasi Niaga
     1.      Sebagai fenomena sosial
     2.      Terdapat dalam suatu organisasi
     3.      Kegiatan dari kelompok yang mengadakan kerjasama untuk menyelesaikan tujuan bersama
     4.      Adanya sekelompok manusia dan kerjasama dari kelompok tersebut
     5.      Adanya bimbingan pemimpin dan pengawasan
     6.      Adanya tujuan kelompok

Penjelasan:
      1.      Faktor Tujuan
AN bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran seluruh rakyat karena terlepas dari sistem politik dan perekonoomian yang dianut oleh suatu negara, semua negara mengatakan bahwa negara itu adalah welfare state.
Administrasi Niaga bertujuan untuk mengusahakan keabadiaan kelangsungan hidup organisasi yang dimungkinkan oleh adanya akumulasi modal, penambahan investasi, diversifikasi produk yang dihasilkan, dan keuntungan yang wajar.
      2.      Faktor Motif
Administrasi Negara dalam pelaksanaanya bermotifkan pemberian service yang seefisien, seekonomis, dan seefektif mungkin kepada setiap warga negara yang harus dilayani. Pemberian service yang efisien, ekonomis, dan efektif itu merupakan conditio sine quanon administrasi, karena telah dikatakan tujuan yang hendak dicapai oleh negaranya tidak terbatas, sedangkan alat perumusanya selalu terbatas. 
Administrasi Niaga dalam operasinya bermotifkan keuntungan yang wajar atas modal yang telah ditanam karena keuntungan yang wajar itu berarti bahwa:

  • Ø  Organisasi niaga itu berhasil memuaskan sebagain kebutuhan langganan
  • Ø  Berhasil memberikan dividen yang memuaskan kepada kaum pemilik modal yang ditanam didalam organisasi
  • Ø  Memungkinkan reinvestasi modal demi perluasan usaha dan difersivikasi produk, dan yang terpenting
  • Ø  Lebih menjamin kelangsungan hidup organisasi.
      3.      Sifat Pelayanan
Administrasi Negara dalam hal ini aparatur pemerintah berkewajiban melayani semua warga negara dengan perlakuan yang sama karena warga negara itu dimata hukum berkedudukan sama, oleh karenanya harus diberipula pelayanan yang sama.
Administrasi Niaga dalam pemberian pelayanan sering membedakan sifat service yang diberikan karena motif untuk mencari keuntungan itu. Biasanya perbedaan pelayanan  itu didasarkan atas tingkat daya beli langganan, yang berarti tingkat keuntungan yang diduga akan diperoleh dari langganan itu.
      4.      Wilayah Yurisdiksi
Administrasi Negara mempunyai wilayah kekuasaan yang sama luasnya dengan wilayah kekuasaan negara. Maksudnya cakupan wilayah administrasi negara lebih luas karena namanya juga administrasi negara pasti mencakup satu negara contohnya saja penarikan pajak.
Administrasi Niaga, atau organisasi niaga dalam arti mikro, tidak mempunyai wilayah kekuasaan. Yang dimilikinya hanya wilayah operasi yang luasnya dapat sama, lebih kecil, lebih luas dari kekuasaan negara. Maksudnya administrasi niaga ini cakupannya bisa lebih besar dari administrasi negara apalagi jikalau perusahaanya sudah besar wilayahnya dapat mencakup dunia.
      5.      Kekuasaan
Administrasi Negara memperoleh kekuasaan dari rakyat melalui lembaga perwakilan karena dalam suatu negara yang demokratis rakyatlah yang merupakan sumber dari semua kekuasaan. Zaman sekarang saya rasa seseorang tidak akan memperoleh kekuasaan tanpa dukungan rakyat apalagi orang orang yang menjadi wakil di gedung putih sana.
Kekuasaan terletak pada besarnya modal, skills teknik dan manajerial yang dimiliki serta kemampuan untuk memanfaatkan hasil kemajuan di bidang teknologi.
      6.      Orientasi Politik
               Administrasi Negara dan seluruh aparat dan personalianya sebagai abdi dari rakyat berorientasi politik netral. Artinya sebagai alat pelaksanaan kebijaksanaan demi kepentinagn rakyat ia tidak memihak tapi berdiri di atas semua golongan, aliran dan lapisan yang ada dalam masyarakat.
         Administrasi Niaga menjalankan politik pilihannya secara memihak dan menganut suatu aliran yang dianggapnya akan membantu usahanya dalam mengabdikan kehidupan organisasi. Dengan kata lain aliran politik organisasi niaga identik dengan orientasi politik sebagian besar pemilik modal pemilik modal dalam dalam organisasi.
      7.      Cara Bekerja
          AN lebih lambat di banding ANI. Kelambanan ini adalah akibat dari approach legalitas yang dipergunakan oleh administrasi negara yang sifatnya memang lebih menonjol dibandingkan dengan administrasi niaga.
              Proses administrasi niaga kegiatannya lebih sering didasarkan kepada approach programmatis daripada legalistis. Sebagai akibat pula dari kompetisi itu maka sifat inovatif sangat diperlukan dan cara terpenting untuk memenangkan persaingan yang bersifat domestik, regional, maupun internasional. 
      Sumber: Berbagai sumber

Jumat, 21 Oktober 2011

Pangertian Kebijakan Publik, Cirinya dan Faktornya


Pangertian Kebijakan Publik, Cirinya dan Faktornya
a.       Menurut Carl Friedrich, kebijakan publik adalah suatu arah tindakan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu yang memberikan hambatan-hambatan dan kesempatan-kesempatan terhadap kebijakan yang diusulkan untuk menggunakan dan mengatasi dalam rangka mencapai suatu tujuan atau merealisasikan suatu sasaran atau maksud tertentu.
b.      Menurut James, A. Anderson, “a purposive course of action followed by an actor or set of actors in dealing with a problem or matter concern.” (serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seorang pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan suatu masalah.
c.       Kebijakan publik didefinisikan oleh Thomas R Dye sebagai apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau sesuatu, maka harus ada tujuannya dan kebijakan publik atau kebijakan negara itu harus meliputi semua tindakan pemerintah. Dengan demikian, kebijakan publik bukan semata-mata merupakan pernyataan atau keinginan pemerintah ataupun pejabat pemerintah saja.
d.      Fauzi Ismail, dkk dalam bukunya menyatakan bahwa kebijakan publik adalah bentuk menyatu dari ruh negara, dan kebijakan publik adalah bentuk konkret dari proses persentuhan negara dengan rakyatnya.
e.       Menurut Nakamura dan Smalwood, kebijakan publik berarti serangkaian instruksi dari para pembuat keputusan kepada pelaksana untuk mencapai tujuan tersebut.
Esensi & Ciri Ciri Kebijakan Publik
a.    Kebijakan Publik merupakan arahan tindakan dari seseorang, kelompok ataupun pemerintah
b.    Kebijakan Publik dilakukan oleh seorang aktor
c.    Kebijakan Publik adalah sesuatu yang dikerjakan atau tidak dikerjakan pemerintah
d.   Kebijakn Publik adalah bentuk konkret negara dengan rakyatnya
e.    Kebijakan Publik merupakan serangkaian instruksi/memerintah contohnya Undang Undang
Pengertian Kebijakan Publik yang paling ideal menurut saya:
“Kebijakan Publik adalah segala sesuatu yang dikerjakan atau tidak dikerjakan pemerintah untuk mengarahkan suatu tindakan dari permasalahan publik dengan mengeluarkan instruksi sebagai bentuk nyata hubungan negara dengan rakyatnya”.

Adapun faktor faktor yang mempengaruhi Kebijakan adalah sebagai berikut:
a.    Faktor Faktor tekanan dari luar
Sudah jelas bahwa kebijakan lahir karena adanya suatu masalah dalam masyarakat sehingga mau tidak mau peemerintah merasa tertekan dengan misalkan Demontrasi menuntut kebbijakan, tekanan partai politik yang berkoalisi dll.
b.    Kebiasaan lama (konservatisme)
Biasanya ini budaya politik yang sudah menjadi kebiasaan bagaimana merumuskan suatu kebijakan seperti sebuah sistem.
c.    Sifat sifat pribadi pembuat kebijakan
Setiap orang pasti berbeda beda baik itu sikap, kemampuan dll, jadi saat merumuskan kebijakan pastilah berbeda beda pula sehingga mempengaruhi kebijakan yang akan dikeluarkan nanti.
d.   Keadaan masa lalu
Keadaan masa lalu menjadi tolak ukur dalam merumuskan kebijakan misalnya dulu ada masalah yang kemudian dikeluarkan kebijakannya lalu masa skarang ada lagi masalah yang sama sehingga pembuat kebijakn melihat kebijakan yang dikeluarkan dulu. 


Kamis, 13 Oktober 2011

Pentingnya Akreditasi Program Studi


PENTINGNYA AKREDITASI PROGRAM STUDI

Waaaahhhhh lagi rame ramenya ni temen temen di kelas ngomongin Akreditasi apalagi yang mau pada bikin Skripsi!!Buat temen temen di jurusan mendingan kita berdoa aja ya mudah mudahan janji birokrat di Jurusan bisa segera terlaksana Tahun 2012 awal Amin.
Pentingkah Akreditasi?
        Beberapa perusahaan atau institusi yang menampung para lulusan perguruan tinggi saat ini telah menjadikan peringkat akreditasi sebagai salah satu indikator melihat kualitas pencari kerja yaitu dengan melihat kondisi riel almamaternya terlebih dahulu.
Dari kecenderungan fenoma tersebut diatas muncul pertanyaan sebegitu pentingkah nilai akreditasi tersebut bagi lulusan perguruan tinggi? Bukankah kompetensi menjadi pilihan utama bagi perusahaan atau institusi yang ingin memanfaatkan lulusan perguruan tinggi!
Apa Akreditasi Tersebut?
      Akreditasi merupakan salah satu bentuk sistem jaminan mutu eksternal yaitu suatu proses yang digunakan lembaga yang berwenang dalam memberikan pengakuan formal bahwa suatu institusi mempunyai kemampuan untuk melakukan kegiatan tertentu. Dengan demikian, akreditasi
melindungi masyarakat dari penipuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.Ciri akreditasi adalah penilaian yang dilakukan oleh pakar sejawat dari luar institusi terkait(external peer reviewer), dan dilakukan secara voluntir bagi perguruan tinggi yang menyelenggarakan suatu program studi.. Kegiatan ini diawali dengan melakukan kegiatan evaluasi diri (self evaluation) terhadap berbagai/ komponen dari masukan, proses dan produk perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi tersebut dan mengirimkan laporannya ke lembaga asesor.
Selanjutnya berdasarkan laporan evaluasi tersebut pihak lembaga asesor mengirim beberapa pertanyaan (borang) untuk diisi dan berdasarkan isian tersebut dilakukan kunjungan lapangan (site visit) oleh asesor sebagai tindakan validasi. Dengan kata lain Akreditasi sama dengan status dan proses. Status disni dalam konteks perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studiterakreditasi telah memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan, sedangkan Proses dalam konteks ini maksudnya adalah proses kegiatan akademik telah dilakukan memenuhi standar mutu dan kecenderungan melakukan perbaikan secara berkesinambunganmelalui evaluasi diri.
Siapa yang melakukan Akreditasi?
        BAN-PT adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan menilai, serta menetapkan status dan peringkat mutu program studi berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan.
Tujuan dan manfaat akreditasi
1.      Memberikan jaminan bahwa program studi yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT dengan merujuk pada standar nasional pendidikan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggaraan program studi yang tidakmemenuhi standar yang ditetapkan itu.
2.  Mendorong program studi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi
3.           Hasil akreditasi dapat dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam transfer kredit perguruan tinggi, pemberian bantuan dan alokasi dana, serta pengakuan dari badan atau instansi yang lain.
Mutu program studi merupakan cerminan dari totalitas keadaan dan karakteristik masukan, proses, keluaran, hasil, dan dampak, atau layanan/kinerja program studi yang diukur berdasarkan sejumlah standar yang ditetapkan itu.

Sumber: larispa.or.id