Kamis, 08 Desember 2011

Pembangunan Sistem Informasi Di Kantor Pemerintah


Pembangunan Sistem Informasi Di Kantor Pemerintah

Walaupun sudah lebih 20 tahun Sistem Informasi dikenal di Indonesia, implementasi di kantor pemerintah (baik pusat maupun daerah) relatif masih rendah dibandingkan dengan sektor swasta. Hal tersebut disebabkan selain karena adanya hambatan di dalam birokrasi, yaitu mulai dari UU, kebijakan pusat dan daerah, sampai pada organisasi dan tata kerja yang tidak mudah untuk diubah atau disempurnakan, juga karena keterbatasan yang dimiliki pada kantor pemerintah mendorong implementasi sistem informasi sesuai dengan batasan yang ada.
Berbeda dengan kondisi di kantor pemerintah, implementasi sistem informasi di sektor swasta tidak memiliki hambatan yang berarti, sehingga lebih mudah melakukan penyesuaian di dalam pemanfaatan sistem informasi. Bagi sektor swasta, sistem informasi serta business process reengineering dimanfaatkan untuk mencari solusi yang optimal di dalam meningkatkan efisiensi dan kualitas kerja.
Berdasarkan pengalaman dan pengamatan selama ini, masih rendahnya implementasi sistem informasi pada kantor pemerintah disebabkan antara lain karena:
  • belum adanya satuan kerja di suatu kantor pemerintah yang secara struktural bertanggungjawab di dalam pembangunan dan pengembangan sistem informasi ;
  • keterbatasan di dalam penguasaan sistem informasi diatasi dengan suatu solusi yang ‘IT oriented’ sehingga berakibat berkembangnya pulau-pulau sistem informasi;
  • rancangan sistem informasi berkembang secara parsial sesuai dengan kebutuhan masing-masing entitas kantor pemerintahan (satuan kerja), sehingga sulit untuk di-integrasikan;
  • sistem informasi dilaksanakan secara mandiri di masing-masing satuan kerja tanpa adanya koordinasi sistem informasi antar satuan kerja, termasuk membangun informasi yang bukan menjadi tanggung jawab satuan kerja pembangun sistem;
  • data dan informasi yang dibuat dan berada di luar kewenangan/tupoksi suatu satuan kerja/lembaga tidak dapat dijamin keakuratan dan tanggungjawab kelayakannya, sehingga akan menjadi suatu area yang berisiko tertinggi;
  • belum terbangunnya budaya bekerja dengan suatu pola yang saling terintegrsi di lingkungan kantor pemerintah;
  • keterbatasan kemampuan sumberdaya manusia untuk pengelolaan sistem informasi.
Pelaksanaan sistem informasi pada kantor pemerintah dapat diselenggarakan jika:
  1. ada suatu proses kerterbukaan serta manajemen data dan informasi yang tertib serta terencana;
  2. birokrasi tidak lagi menjadi suatu hambatan;
  3. pembangunan sistem informasi dikembalikan pada tupoksi masing-masing organisasi satuan pemerintahan;
  4. perlu dibuat suatu strategi dan kebijakan pendukung agar sistem informasi dapat diselaraskan dengan birokrasi yang ada di sektor swasta;
  5. perlu peningkatan sumberdaya manusia;
  6. perlu adanya change management di lingkungan kantor pemerintahan.


Sumber:Bangkatengahkab.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar