Minggu, 01 Januari 2012

Pemikiran Politik Islam


POLITIK MENURUT ULAMA ISLAM

·         Menurut Ibnu Taimiyah
Negara dikatakan sebagai pendekatan yang organik, karena ia memandang negara dengan memakai analogi jiwa. Artinya perilaku sebuah negara dapat diibaratkan dengan perilaku sebuah organisme manusia. Dengan konsep ummat (ummah) ia lebih jauh menekankan pentingnya kesatuan dan nilai tindakan yang kolektif dalam kaitanya dengan teori negara yang organik. Dalam negara islam yang organik itu, titik berat yang dituju bukanlah pada  hak hak individu tetapi pada kewajiban kewajiban masyarakat, sedang kata kuncinya bukan pada pencapaian dan prestasi tapi pada kerjasama dan koperasi. (hal.43)
Ibnu Taimiyah dalam berbagai pandangannya tentang negara ia mengatakan bahwa negara dan agama sungguh saling berkelindan tanpa kekuasaan negara yang bersifat memaksa, agama berada dalam bahaya, tanpa disiplin hukum wahyu negara pasti menjadi sebuah organisasi yang tiranik. Mendirikan sebuah negara berarti menyediakan sebuah fungsi yang besaruntuk menegakan ungkapan berikut, “ Melihat tegaknya sebuah keadilan berarti melaksanakan perintah dan menghindar dari kejahatan dan memasyarakatkan tauhid serta mempersiapkan bagi munculnya sebuah masyarakat sebuah masyarakat yang hanya mengabdi kepada Allah. (hal.47)
Teori tentang Pemimpin
·         Ubadah Ibnu Shamit berkata tidak ada keharusan untuk mematuhi siapapun yang tidak mematuhi Allah.
·         Anas Ibnu Malik berkata tidak ada kewajiban untuk menaati orang yang tidak taat kepada Allah.
·         Umran Ibnu Al Husain berkata tidak ada kewajiban menaati suatu makhluk bila ia terlihat dalam pelanggaran terhadap sang maha pencipta Allah.
·         Bukhari dan Muslim
“mendengar dan mematuhi pemimpin adalah kewajiban yang harus dilaksanakan setiap muslim dalam segala hal, baik yang menyenangkan maupun yang menyusahkan , kecuali jika ia diminta untuk berbuat dosa, andai seseorang diperintahkan untuk berbuat dosa maka mendengar dan mematuhinya tidaklah wajib”. (hal.86)
Ali Abd Al Raziq
Khilafaf adalah satu pola pemerintahan dimana kekuasaan teringgi dan mutlak berada pada seorang kepala negara/pemerintah dengan gelar khalifah, pengganti nabi besar Muhammad, dengan kewenangan untuk mengatur kehidupan dan urusan umat/rakyat, baik keagamaan maupun keduniaan, yang hukumnya wajib bagi ummat untik patuh dan taat sepenuhnya. Dia tidak sepakat dengan kebanyakan ulama yang menyatakan bahwa mendirikan khilafah atau lembaga khalifah merupakan suatu kewajiban bagi umat islam, dan karenanya maka berdosa kalau tidak dilaksanakan. Abd Al Raziiq sama sekali tidak dapat menemukan dasar kuat yang mendukung kepercayaan bawa wajib hukumnya bagi umatr islam untuk mempunyai khalifah, baik dalam al quran, hadist maupun ijma. (hal. 140)
Mengenai ulil amri Raziq mengartikan itu tokoh tokoh umat islam semasa hidup nabi dan sesudahnya diantaranya para khalifah, para hakim, para komandan pasukan, dan bahkan para ulama atau ahli agama. (hal.141)
Raziq mengemukakan bahwa pada zaman nabi tidak terdapat sistem pengelolaan keuangan dan kepolisian sebagimana lazimnya suatu negara, kiranya kita sependapat bahwa diselenggarakannya tugas tugas pemerintahan dengan cara yang amat sederhana tanpa mengikuti pola tertentu dan maju tidak berarti bahwa tidak ada pemerintahan pada waktu itu. (hal.143)
·           Al-Ghazali
Asal mula timbulnya Negara
Tentang asal mula timbulnya Negara sebagaimana ilmuwan-ilmuwan politik sebelumnya, ghazali juga berpendapat bahwa manusia itu manusia social: ia tidak bisa hidup sendirian yang disebabkan oleh dua factor:
1.        Kebutuhan akan keturunan demi kelangsungan hiduip umat manusia.
2.        Saling membantu dalam penyediaan bahan makanan, pakaian dan pendidikan anak.
Kebutuhan akan sejumlah industry atau profesi
Menurut al-Ghazali untuk pengadaan kebutuhan-kebutuhan hidup manusia tersebut diperlukan pembagian tugas (division of labour) antara para anggota masyarakat dan sejumlah industry atau profesi inti bagi tegaknya Negara:
1.              Pertanian untuk pengadaan makanan
2.              Pemintalan untuk pengadaan pakaian
3.              Pembangunan untuk pengadaan tempat tinggal
4.              Politik untuk penyusunan dan pengelolaan Negara