POLITIK MENURUT ULAMA ISLAM
·
Menurut
Ibnu Taimiyah
Negara dikatakan sebagai pendekatan yang
organik, karena ia memandang negara dengan memakai analogi jiwa. Artinya
perilaku sebuah negara dapat diibaratkan dengan perilaku sebuah organisme
manusia. Dengan konsep ummat (ummah) ia lebih jauh menekankan pentingnya
kesatuan dan nilai tindakan yang kolektif dalam kaitanya dengan teori negara
yang organik. Dalam negara islam yang organik itu, titik berat yang dituju
bukanlah pada hak hak individu tetapi
pada kewajiban kewajiban masyarakat, sedang kata kuncinya bukan pada pencapaian
dan prestasi tapi pada kerjasama dan koperasi. (hal.43)
Ibnu
Taimiyah dalam berbagai pandangannya tentang negara ia mengatakan bahwa negara
dan agama sungguh saling berkelindan tanpa kekuasaan negara yang bersifat
memaksa, agama berada dalam bahaya, tanpa disiplin hukum wahyu negara pasti
menjadi sebuah organisasi yang tiranik. Mendirikan sebuah negara berarti
menyediakan sebuah fungsi yang besaruntuk menegakan ungkapan berikut, “ Melihat
tegaknya sebuah keadilan berarti melaksanakan perintah dan menghindar dari
kejahatan dan memasyarakatkan tauhid serta mempersiapkan bagi munculnya sebuah
masyarakat sebuah masyarakat yang hanya mengabdi kepada Allah. (hal.47)
Teori
tentang Pemimpin
·
Ubadah
Ibnu Shamit berkata tidak ada keharusan untuk
mematuhi siapapun yang tidak mematuhi Allah.
·
Anas
Ibnu Malik berkata tidak ada kewajiban untuk
menaati orang yang tidak taat kepada Allah.
·
Umran
Ibnu Al Husain berkata tidak ada kewajiban
menaati suatu makhluk bila ia terlihat dalam pelanggaran terhadap sang maha
pencipta Allah.
·
Bukhari
dan Muslim
“mendengar dan mematuhi
pemimpin adalah kewajiban yang harus dilaksanakan setiap muslim dalam segala
hal, baik yang menyenangkan maupun yang menyusahkan , kecuali jika ia diminta
untuk berbuat dosa, andai seseorang diperintahkan untuk berbuat dosa maka
mendengar dan mematuhinya tidaklah wajib”. (hal.86)
Ali
Abd Al Raziq
Khilafaf adalah satu
pola pemerintahan dimana kekuasaan teringgi dan mutlak berada pada seorang
kepala negara/pemerintah dengan gelar khalifah, pengganti nabi besar Muhammad,
dengan kewenangan untuk mengatur kehidupan dan urusan umat/rakyat, baik
keagamaan maupun keduniaan, yang hukumnya wajib bagi ummat untik patuh dan taat
sepenuhnya. Dia tidak sepakat dengan kebanyakan ulama yang menyatakan bahwa
mendirikan khilafah atau lembaga khalifah merupakan suatu kewajiban bagi umat
islam, dan karenanya maka berdosa kalau tidak dilaksanakan. Abd Al Raziiq sama
sekali tidak dapat menemukan dasar kuat yang mendukung kepercayaan bawa wajib
hukumnya bagi umatr islam untuk mempunyai khalifah, baik dalam al quran, hadist
maupun ijma. (hal. 140)
Mengenai ulil amri
Raziq mengartikan itu tokoh tokoh umat islam semasa hidup nabi dan sesudahnya
diantaranya para khalifah, para hakim, para komandan pasukan, dan bahkan para
ulama atau ahli agama. (hal.141)
Raziq mengemukakan
bahwa pada zaman nabi tidak terdapat sistem pengelolaan keuangan dan kepolisian
sebagimana lazimnya suatu negara, kiranya kita sependapat bahwa
diselenggarakannya tugas tugas pemerintahan dengan cara yang amat sederhana
tanpa mengikuti pola tertentu dan maju tidak berarti bahwa tidak ada
pemerintahan pada waktu itu. (hal.143)
·
Al-Ghazali
Asal
mula timbulnya Negara
Tentang
asal mula timbulnya Negara sebagaimana ilmuwan-ilmuwan politik sebelumnya,
ghazali juga berpendapat bahwa manusia itu manusia social: ia tidak bisa hidup
sendirian yang disebabkan oleh dua factor:
1.
Kebutuhan akan
keturunan demi kelangsungan hiduip umat manusia.
2.
Saling membantu
dalam penyediaan bahan makanan, pakaian dan pendidikan anak.
Kebutuhan akan sejumlah industry atau profesi
Menurut al-Ghazali untuk pengadaan kebutuhan-kebutuhan
hidup manusia tersebut diperlukan pembagian tugas (division of labour) antara
para anggota masyarakat dan sejumlah industry atau profesi inti bagi tegaknya
Negara:
1.
Pertanian untuk
pengadaan makanan
2.
Pemintalan untuk
pengadaan pakaian
3.
Pembangunan
untuk pengadaan tempat tinggal
4.
Politik untuk
penyusunan dan pengelolaan Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar